Legalisir

Pelayanan Legalisir Ijazah / Rapor

Komponen Layanan Keterangan
Persyaratan
  1. Membawa Ijazah / Rapor Asli (hanya untuk ditunjukkan/diverifikasi)
  2. Fotokopi Ijazah / Rapor
Waktu Pelayanan 15 – 30 Menit (Bisa disesuaikan jika Kepala Madrasah sedang berada di tempat)
Biaya / Tarif Gratis
Prosedur
  1. Pemohon memindai (scan) QR Layanan PTSP yang tersedia. ( Link : Pelayanan PTSP )
  2. Pemohon mengisi data diri pada formulir digital.
  3. Pemohon memilih jenis layanan “Legalisir Ijazah/Raport”.
  4. Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen beserta dokumen asli ke petugas PTSP.
  5. Petugas memverifikasi keaslian dokumen, lalu memproses pengesahan (cap basah dan tanda tangan).
  6. Pemohon menerima kembali dokumen asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir.
Produk Layanan Dokumen Ijazah / Rapor yang telah dilegalisir.