Pelayanan Legalisir Ijazah / Rapor
| Komponen Layanan |
Keterangan |
| Persyaratan |
- Membawa Ijazah / Rapor Asli (hanya untuk ditunjukkan/diverifikasi)
- Fotokopi Ijazah / Rapor
|
| Waktu Pelayanan |
15 – 30 Menit (Bisa disesuaikan jika Kepala Madrasah sedang berada di tempat) |
| Biaya / Tarif |
Gratis |
| Prosedur |
- Pemohon memindai (scan) QR Layanan PTSP yang tersedia. ( Link : Pelayanan PTSP )
- Pemohon mengisi data diri pada formulir digital.
- Pemohon memilih jenis layanan “Legalisir Ijazah/Raport”.
- Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen beserta dokumen asli ke petugas PTSP.
- Petugas memverifikasi keaslian dokumen, lalu memproses pengesahan (cap basah dan tanda tangan).
- Pemohon menerima kembali dokumen asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir.
|
| Produk Layanan |
Dokumen Ijazah / Rapor yang telah dilegalisir. |
